Kabar Baik, Anies Baswedan Izinkan Warga Bergaji Rp 14,8 Juta Bisa Miliki Rumah DP 0 Rupiah - Wartakota

WARTAKOTALIVE.COM, GAMBIR - Masyarakat Jakarta yang berpenghasilan Rp 14 juta lebih per bulan kini diizinkan untuk memiliki hunian DP 0 Rupiah yang dibangun Pemprov DKI Jakarta.

Pasalnya Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah merevisi batasan maksimal gaji dari yang sebelumnya Rp 7 juta per bulan menjadi Rp 14,8 juta.

Hal itu telah tercantum dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 588 tahun 2020 tentang Batasan Penghasilan Tertinggi Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

Regulasi itu telah ditetapkan Anies pada 10 Juni 2020 silam.

"Menetapkan batasan penghasilan tertinggi penerima manfaat fasilitas pembiayaan perolehan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah sebesar Rp 14.800.000 per bulan," kata Anies yang dikutip dari Kepgub tersebut pada Selasa (16/3/2021).

Baca juga: Alasan Sudah Lewat Jam kerja, Jenazah Etjih Sukaesih Ditolak Pengelola TPU Kalisari

Dengan adanya regulasi itu, batasan maksimum gaji untuk memperoleh hunian DP 0 Rupiah sebesar Rp 7 juta otomatis dicabut.

Adapun payung hukum sebelumnya berupa Kepgub Nomor 855 tahun 2019 tentang Batasan Penghasilan Penerima Manfaat Fasilitas Pembiayaan Perolehan Rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

"Rumusan batasan penghasilan tertinggi rumah tangga masyarakat berpenghasilan rendah, yaitu sama dengan tiga kali nilai angsuran, atau biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh rumah secara kredit dengan skema pembiayaan komersial," jelas Anies.

Sementara itu anggota Komisi B DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Eneng Malianasari mengaku pihaknya belum menerima penjelasan resmi dari Pemprov DKI Jakarta soal batas penghasilan yang dinaikkan menjadi Rp 14,8 juta.

Baca juga: Jenazah Warga Ditolak, Politisi PDIP Minta Anies Baswedan Evaluasi Kinerja Anak Buahnya

Dia menduga, kemungkinan minat masyarakat untuk memiliki hunian tersebut masih rendah, yakni hanya terjual 481 unit pada November 2020 silam.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cek Fakta: Tidak Benar Kabar Boleh Mudik tapi Bayar Denda - Liputan6.com

Kabar Baik Corona Kalteng 19 Maret: Pasien Sembuh Tambah 192 Orang - kumparan.com - kumparan.com

Kabar baik! Mahasiswa dapat KIP Kuliah 2021 hingga Rp 12 juta, ini cara daftarnya - Kontan