Kabar Baik, Kang Gali Kubur Semarang Siap-siap Jadi Tenaga Non ASN - Tribun Jateng
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Tukang gali kubur rencananya akan dijadikan tenaga non aparatur sipil negara (non ASN) Pemerintah Kota Semarang.
Rencana itu baru akan digodok oleh Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperkim) Kota Semarang.
Kabid Pertamanan dan Pemakaman Disperkrim Kota Semarang, Murni Ediati mengatakan, perda mengenai pemakaman saat ini hanya mengatur mengenai izin dan retribusi pemakaman yang diperpanjang setiap tahun selama empat tahun.
Sedangkan, gali kubur tidak dilakukan oleh dinas.
Biasanya, gali kubur dilakukan dan ditanggung mandiri oleh warga.
Hal ini seringkali membuat ongkos gali kubur sangat bervariasi dan memberatkan warga.
"Gali kubur bukan dari dinas. Ke depan, kami ingin buat raperdanya. Nanti tukang gali akan dijadikan non ASN. Jadi, mereka menerima gaji saja," papar Pipie, sapaannya, Senin (22/3/2021).
Ke depan, lanjut Pipie, Disperkim berencana mengajukan raperda baru tentang pemakaman yang di dalamnya juga mengatur penggalian kubur.
Rencana ini tentu agar meringankan beban warga. Pemerintah Kota Semarang berupaya tidak memberatkan warganya sejak lahir hingga meninggal.
Bahkan, meski dalam perda masih diatur pembayaran retribusi pemakaman, mereka saat ini tidak dibebani retribusi.
Komentar
Posting Komentar