Kabar Baik Pekerja Seni di Sukoharjo, Pentas Hiburan Diizinkan: Dangdutan Dilarang Sawer Penyanyi - Tribun Solo
Laporan Wartawan TribunSolo.com, Agil Tri
TRIBUNSOLO.COM, SUKOHARJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sukoharjo sudah mulai melonggarkan sejumlah kegiatan yang sempat dilarang saat pandemi Covid-19.
Menurut PJ Sekda Sukoharjo, Budi Santosa kini panggung hiburan dan kesenian sudah diizinkan.
Meski sudah diperbolehkan buka, namun penerapan protokol kesehatan ketat masih harus tetap dilakukan.
Baca juga: Aturan Kegiatan Pentas Seni di Karanganyar: Tampil di Hajatan Boleh, Konser Tak Boleh
Baca juga: Wisma Seni Taman Budaya Jawa Tengah Akan Adakan Pentas Seni Tari Malam Nanti
"Kegiatan sosial, budaya, dan ibadah sudah boleh, tapi kapasitas penonton masih dibatasi," katanya, Minggu (28/3/2021).
Penentuan kapasitas penonton ini ditentukan berdasarkan lokasi tempat pentas kesenian itu diselenggarakan.
Budi menjelaskan, jika penyelenggara pentas kesenian dilakukan ditempat yang luas atau terbuka, bisa diikuti maksimal 100 orang.
Namun, jika kegiatan dilakukan dilokasi tertutup, dan ruang sempit, hanya boleh diisi 25 persen dari kapasitas gedung.
"Aturannya tetap harus memenuhi protokol kesehatan, tidak melakukan kontak fisik," ujarnya.
Baca juga: Cikal Bakal Lahirnya Srimulat : Dari Pentas Keroncong, Jadi Kelompok Lawak Legendaris Sepanjang Masa
"Misalnya acara dangdutan, untuk menghindari kontak fisik, dilarang nyawer penyanyinya," jelasnya.
Komentar
Posting Komentar