Kabar Baik, Pemprov Kepri Berencana Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021 - Tribun Batam

Kepala BP2RD Kepri, Reni Yusneli bilang, saat ini untuk regulasi relaksasi denda Pajak Kendaraan Bermotor itu sedang dibahas regulasinya

Kamis, 25 Maret 2021 18:36

TRIBUNBATAM.id/ROMA ULY SIANTURI

Foto Kepala BP2RD Kepri Reni Yusneli beberapa waktu lalu. Kabar Baik, Pemprov Kepri Berencana Lakukan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2021 

KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) berencana melakukan pemutihan atau relaksasi denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bagi masyarakat dalam waktu dekat.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi (BP2RD) Provinsi Kepri, Reni Yusneli kepada Tribunbatam.id melalui pesan singkat Whatsapp, Kamis (25/3/2021).

"Saat ini sedang kita lakukan pembahasan regulasinya dulu," katanya singkat.

Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Gubernur Kepri.

"Kami juga sambil menunggu arahan pimpinan terkait relaksasi itu," ucap Reni.

Baca juga: Komisi II DPRD Batam Minta Pemerintah Beri Keringanan Denda Pajak Kendaraan

Baca juga: Kabar Baik, Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri Bakal Berlanjut, Ini Kata Isdianto

Ia melanjutkan, tujuan pemberian relaksasi Pajak Kendaraan Bermotor ini, antara lain untuk update data kendaraan bermotor dan untuk meringankan beban masyarakat bagi wajib pajak yang telat atau menunggak pajak kendaraan bermotor saat pandemi ini.

"Dengan kondisi dan situasi saat ini, tujuan kita untuk membantu masyarakat," ujarnya.

(Tribunbatam.id/Noven Simanjuntak)

Baca juga Berita Tribun Batam lainnya di Google

Berita tentang Kepri

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak

Editor: Dewi Haryati

"); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast; $.getJSON("https://batam.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?", {start: newlast,section:'84',img:'thumb2'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { newlast = newlast + 1; newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = ""+val.title+""+vthumb+"
"; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = "

"+val.subtitle+"

"; else subtitle = ''; if(val.thumb) img = "
"+val.title+""+vthumb+"
"; else img = ''; if(val.c_title) cat = ""+val.c_title+""; else cat = ''; $("#latestul").append(""+img+""); }); $(".loading").remove(); }); } else if (getLast > 150) { if ($("#ltldmr").length == 0){ $("#latestul").append('Tampilkan lainnya'); } } } }); }); function loadmore(){ if ($("#ltldmr").length > 0) $("#ltldmr").remove(); var getLast = parseInt($("#latestul > li:last-child").attr("data-sort")); $("#latestul").append(""); $(".loading").show(); var newlast = getLast ; $.getJSON("https://batam.tribunnews.com/ajax/latest?callback=?", {start: newlast,section:'84',img:'thumb2',total:'40'}, function(data) { $.each(data.posts, function(key, val) { newlast = newlast+1; if(val.video) { var vthumb = ""; var vtitle = " "; } else { var vthumb = ""; var vtitle = ""; } if(val.thumb) { var img = ""+val.title+""+vthumb+""; var milatest = "mr140"; } else { var img = ""; var milatest = ""; } if(val.subtitle) subtitle = ""+val.subtitle+""; else subtitle = ''; $("#latestul").append(""+img+""); }); $(".loading").remove(); }); } BERITA TERKINI

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cek Fakta: Tidak Benar Kabar Boleh Mudik tapi Bayar Denda - Liputan6.com

Kabar Baik Corona Kalteng 19 Maret: Pasien Sembuh Tambah 192 Orang - kumparan.com - kumparan.com

Kabar baik! Mahasiswa dapat KIP Kuliah 2021 hingga Rp 12 juta, ini cara daftarnya - Kontan