Cek Fakta Liputan6.com menelusuri kabar mudik diperbolehkan tapi bayar denda. Penelusuran dilakukan dengan memasukkan kata kunci "mudik bayar denda" di kolom pencarian Google Search. Hasilnya tidak ada artikel yang menjelaskan secara tegas bahwa mudik diperbolehkan tapi harus membayar denda. Justru Liputan6.com menemukan artikel yang menjelaskan bahwa pemerintah dengan tegas meniadakan mudik pada Idulfitri 2021. Adalah artikel berjudul " Ketua Satgas Covid-19: Peniadaan Mudik untuk Keselamatan Bersama " yang dimuat situs Liputan6.com pada 20 April 2021. Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melarang masyarakat mudik atau kembali ke kampung halaman untuk merayakan Lebaran Idulfitri 2021. Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan, larangan mudik ini untuk menyelamatkan masyarakat Indonesia dari Covid-19. "Peniadaan mudik ini adalah untuk kepentingan bersama. Untuk keselamatan bersama, agar bangsa kita bisa terhindar dari Covid-19...
Sebanyak 192 orang yang baru dinyatakan sembuh diantaranya 98 orang merupakan warga asal Kota Palangka Raya, 4 orang merupakan warga asal Kabupaten Katingan, 2 orang merupakan warga asal Kabupaten Kotawaringin Timur, 34 orang merupakan warga asal Kabupaten Kotawaringin Barat, 1 orang merupakan warga asal Kabupaten Seruyan, 1 orang merupakan warga asal Kabupaten Pulang Pisau, 12 orang merupakan warga asal Kabupaten Kapuas, 9 orang merupakan warga asal Kabupaten Gunung Mas, 21 orang merupakan warga asal Kabupaten Barito Timur dan 10 orang merupakan warga asal Kabupaten Murung Raya.
ILUSTRASI. Mendikbud Nadiem Makarim menyebutkan, dana KIP Kuliah 2021 mencapai Rp 2,5 triliun. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/wsj. Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ini kabar baik bagi para mahasiswa. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menyebutkan, dana KIP Kuliah 2021 mencapai Rp 2,5 triliun. Dengan jumlah penerima tetap sama sebanyak 200.000 mahasiswa. Angka KIP Kuliah 2021 mengalami peningkatan bila dibanding tahun lalu. Dana KIP Kuliah 2021 yang mengalami peningkatan, membuat penyaluran kepada mahasiswa juga mengalami kenaikan di tahun ini. Namun, tergantung kepada akreditasi dari program studi (Prodi) yang diambil oleh para mahasiswa. Di tahun 2021, kata dia, KIP Kuliah untuk mahasiswa prodi dengan akreditasi A diberikan sebesar Rp 8.000.000, dengan batas maksimum di Rp 12.000.000. Prodi dengan akreditasi B, dana KIP kuliah yang diberikan kepada mahasiswa sebesar Rp 4.000.000. Baca Juga: Jangan sa...
Komentar
Posting Komentar