PTPP Sambut Baik Inisiasi Penurunan PPh Sektor Konstruksi - Bisnis.com

Bisnis.com, JAKARTA – Emiten kontraktor PT PP (Persero) Tbk. menyambut baik rencana pemerintah menurunkan tarif pajak penghasilan (PPh) final untuk jasa konstruksi.

Adapun, inisiasi tersebut akan dilakukan lewat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan dari Penghasilan Usaha Jasa Konstruksi.

Sekretaris Perusahaan PT PP Yuyus Juarsa mengatakan penurunan PPh untuk sektor konstruksi tentunya menjadi kabar baik bagi para pelaku industri.

"Stimulus ini memang diharapkan akan menggairahkan sektor konstruksi. Seberapa besar pengaruhnya masih kami hitung," kata Yuyus kepada Bisnis, Rabu (17/3/2021).

Rencana pemerintah itu terkandung dalam lampiran Keputusan Presiden RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2021.

Di dalam lampiran tersebut, tertulis tarif 1,75 persen akan diberikan untuk pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa dengan kualifikasi usaha orang-perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan. Sebelumnya, kategori ini diberikan pajak sebesar 2 persen.

Tarif PPh final pekerja konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa selain penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha atau usaha orang perseorangan dan kualifikasi usaha kecil diturunkan menjadi 2,65 persen dari sebelumnya 3 persen.

Tarif PPh untuk konsultansi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang memiliki kualifikasi usaha diturunkan menjadi 3,5 persen dari sebelumnya 4 persen.

Sementara pajak untuk pelaksanaan konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 4 persen dan pajak untuk konsultasi konstruksi yang dilakukan oleh penyedia jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha tetap 6 persen.

Saham PT PP (Persero) Tbk. memimpin penguatan saham-saham BUMN Karya pada saat Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) melemah sore ini.

Mengutip Bloomberg pada Rabu (17/3/2021), saham PTPP terapresiasi 4,82 persen menjadi Rp1.630 pada akhir perdagangan.

Pada saat yang sama, IHSG melemah 0,51 persen ke level 6.277,22 pada akhir perdagangan Rabu (17/3/2021). Indeks bergerak pada rentang 6.268,83—6.321,33 di sepanjang hari perdagangan.

Simak Video Pilihan di Bawah Ini :


Simak berita lainnya seputar topik artikel ini, di sini :

Pajak ptpp
Bisnis Indonesia bersama 3 media menggalang dana untuk membantu tenaga medis dan warga terdampak virus corona yang disalurkan melalui Yayasan Lumbung Pangan Indonesia (Rekening BNI: 200-5202-055).
Ayo, ikut membantu donasi sekarang! Klik Di Sini untuk info lebih lengkapnya.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Cek Fakta: Tidak Benar Kabar Boleh Mudik tapi Bayar Denda - Liputan6.com

Kabar Baik Corona Kalteng 19 Maret: Pasien Sembuh Tambah 192 Orang - kumparan.com - kumparan.com

Kabar baik! Mahasiswa dapat KIP Kuliah 2021 hingga Rp 12 juta, ini cara daftarnya - Kontan